TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta masyarakat tak perlu meributkan hasil hitung cepat (quick count) Pemilu 2019 oleh sejumlah lembaga survei. Dia menyarankan masyarakat agar mengawasi rekapitulasi penghitungan suara dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga Provinsi.
Meski begitu, Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu mempersilakan masyarakat dan peserta Pemilu mempercayai hasil hitung cepat. Hanya saja, menurut Rahmat hasil yang resmi tetap mengacu pada penghitungan manual Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Yang perlu diawasi, bukan quick count, tapi penghitungan yang jelas di TPS, kecamatan, kabupaten kota, provinsi," ujar Bagja saat dihubungi, Senin, 22 April 2019.
Baca: Bawaslu Ingatkan KPU Soal Kesiapan Logistik Pencoblosan Ulang
Bagja menyebutkan jajaran pengawas Pemilu di daerah juga mengawal proses rekapitulasi secara masif. Bahkan, tak akan ragu menegur jajarannya bila acuh terhadap temuan kecurangan. "Kalau ada indikasi kecurangan itu yang harus dilaporkan."
Saat ini proses rekapitulasi penghitungan baru berlangsung di tingkat kecamatan. Setelah itu formulir C1 akan direkapitulasi secara berjenjang ke tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional.
Baca: Bawaslu Minta Masyarakat Kawal Penghitungan Suara
Ketua Bawaslu, Abhan menyarankan seluruh peserta pemilu 2019 menghadirkan saksi di lokasi rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, kabupaten, kota dan provinsi. "Meskipun sudah ada pengawas dari jajaran Bawaslu, kami berharap alangkah baiknya peserta pemilu menyiapkan saksi," kata Abhan melalui siaran pers, Ahad, 21 April 2019.
Menurut dia, kehadiran saksi di lokasi rekapitulasi sangat penting. Sebab, jika ada saksi yang keberatan, bisa diselesaikan pada tingkat paling bawah.